Pedoman kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM: Pasca dikeluarkannya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja

Buku pedoman ini merupakan tafsir secara sederhana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Salah satu substansi penting dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut yang disusun pemerintah ialah terkait dukungan terhadap sektor UMKM. Disusunnya Buku Pedoman ini bertujuan memudahkan pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bagi para pelaku UMKM.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja terdapat perubahan-perubahan ketentuan terkait UMKM tertuang dalam BAB V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perkoperasian. Melalui Omnibus Law, pemerintah mengubah kriteria UMKM yang sebelumnya ditentukan secara rigid berdasarkan total kekayaan bersih dan nilai penjualan tahunan seperti dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.