Diskusi Online Hak Cuti dan Tunjangan Melahirkan: Apakah Perempuan sudah Terlindungi?

Dengan dukungan dari pemerintah Jepang dan Fast Retailing Co., Ltd., Program Perlindungan Sosial bekerja sama dengen Magdalene.co, sebuah media berfokus perempuan dengan perspektif gender, menyelenggarakan sebuah diskusi daring tentang Perlindungan Maternitas.


Latar belakang

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyediakan perlindungan maternitas terhadap pekerja perempuan, meskipun masih terbatas pada pemberian cuti kehamilan yang dibayar. UU Tenaga Kerja No. 13, 2003 menjamin pekerja perempuan mendapatkan cuti kehamilan 13 minggu dengan 100% gaji dibayarkan selama cuti. Perlindungan maternitas di Indonesia didanai seluruhnya oleh pemberi pekerjaan dan tidak berbasis asuransi jaminan sosial. Ketiadaan skema tunjangan tunai berarti perempuan memiliki risiko lebih tinggi akan kehilangan mata pencarian selama cuti kehamilan. Perempuan harus bergantung pada kepatuhan pemberi pekerjaan dan keterjangkauan untuk membayar gaji penuh selama masa cuti. Selain itu, skema tanggung jawab yang ada selama ini dianggap juga telah membuat pemberi pekerjaan enggan memperkerjakan perempuan yang menginjak usia reproduktif (Addati, Cassirer and Gilchrist, 2014).

Sampai saat ini, tidak banyak studi tentang kepatuhan akan peraturan cuti kehamilan di Indonesia. Studi tentang kepatuhan cuti kehamilan biasanya dilakukan dalam skala kecil, pada industri, pekerjaan atau wilayah yang spesifik (Istiarti, 2012; Dewi, 2014). Namun, sebuah studi memperkirakan bahwa cuti kehamilan hanya diterapkan di kurang dari 1/3 pekerja perempuan di Indonesia, dan tidak semua pekerja perempuan berhak akan skema tersebut (Addati, Cassier, and Gilchrist, 2014).

Program Perlindungan Sosial di Kantor Perwakilan ILO untuk Indonesia dan Timor Leste membantu Indonesia dalam memperbaiki kebijakan perlindungan sosial dan implementasinya di Indonesia, termasuk perlindungan maternitas. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan dalam periode maternitas mereka. Dengan dukungan dari pemerintah Jepang dan Fast Retailing Co., Ltd., Program Perlindungan Sosial bekerja sama dengen Magdalene.co, sebuah media berfokus perempuan dengan perspektif gender, menyelenggarakan sebuah diskusi daring tentang Perlindungan Maternitas.

Pembicara

  • Maya Juwita, Executive Director, Indonesia Business Coalition for Women’s Empowerment
  • Vivi Widyawati, Koordinator Program Buruh Perempuan
  • Lusiani Julia, Programme Officer, ILO

Moderator

Devi Asmarani, Editor-in-Chief, Magdalene