ILO dan Komisi Nasional Disabilitas Indonesia mempromosikan tempat kerja yang inklusif

ILO dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), komisi inklusivitas Indonesia yang baru dibentuk, menandatangani Komitmen Bersama untuk mempromosikan perlakuan dan kesempatan yang sama serta inklusivitas di tempat kerja.

News | Jakarta, Indonesia | 11 February 2022
ILO Indonesia dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menandatangani Deklarasi Komitmen Bersama untuk mempromosikan pekerjaan layak yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Diselenggarakan pada 8 Februari, Komitmen Bersama ini ditandatangani secara virtual oleh Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia dan Dante Rigmalia, Kepala KND.

KND merupakan komisi nasional yang baru dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Komisi tersebut semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Disabilitas. Tujuh komisioner KND baru-baru ini dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Desember tahun lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.

Penandatanganan Komitmen Bersama ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat upaya terkoordinasi untuk menciptakan dunia kerja yang inklusif di Indonesia. Ini juga sejalan dengan kepemimpinan Indonesia sebagai ketua G20 pada 2022, yang menyoroti inklusivitas penyandang disabilitas dalam semua aspek kehidupan termasuk pekerjaan."

Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia
“Penandatanganan Komitmen Bersama ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat upaya terkoordinasi untuk menciptakan dunia kerja yang inklusif di Indonesia. Ini juga sejalan dengan kepemimpinan Indonesia sebagai ketua G20 pada 2022, yang menyoroti inklusivitas penyandang disabilitas dalam semua aspek kehidupan termasuk pekerjaan,” ujar Michiko dalam sambutan pembukaannya.

Sementara sebagai Ketua KND, Dante menghargai prakarsa ILO melakukan berbagai studi dan upaya untuk mempromosikan inklusivitas, termasuk deklarasi Komitmen Bersama untuk menjunjung penghorman, perlindungan dan pemenuhan hak pekerja dengan disabilitas di tempat kerja. 

Komitmen Bersama ini menyoroti tujuh upaya mempromosikan pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas dan mendukung pelaksanaan UU No. 8/2016 melalui: 1. Kerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait; 2. Promosi hak; 3. Penghapusan diskriminasi; 4. Perlakuan dan kesempatan yang sama; 5. Perhatian terhadap semua jenis disabilitas; 6. Berbagi pengetahuan; dan 7. Partisipasi aktif dari penyandang disabilitas.

Komitmen Bersama juga menggarisbawahi pemangku kepentingan utama, yaitu: 1. Pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan berbagai peraturan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas; 2. Sektor swasta untuk menerapkan kebijakan kuota bagi pekerja dengan disabilitas; 3. Serikat pekerja untuk mendukung advokasi inklusivitas; 4. Penyandang disabilitas untuk meningkatkan kapasitasnya; 5. Masyarakat untuk memiliki pemahaman yang lebih baik tentang disabilitas; dan 6. Lembaga pendidikan serta akademisi untuk melakukan penilaian dan memberikan dukungan pada lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.

Pekerja dengan disabilitas
Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan selamat kepada ILO dan KND atas Komitmen Bersama tersebut. Nora Kartika Setyaningrum, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, sepakat bahwa promosi tempat kerja yang inklusif bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan harus melibatkan semua pemangku kepentingan terkait. “Kami telah menerima komitmen dari 17 pemerintah daerah untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Penguatan pemerintah daerah akan mendukung terciptanya tempat kerja yang inklusif di tanah air.”

Kami telah menerima komitmen dari 17 pemerintah daerah untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Penguatan pemerintah daerah akan mendukung terciptanya tempat kerja yang inklusif di tanah air."

Nora Kartika Setyaningrum, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan
Komitmen serupa juga disampaikan Himawan Estu B., Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur (Disnaker Jatim). Disnaker Jatim telah membuka Unit Layanan Disabilitas yang memiliki fokus pada kewirausahaan, pengembangan keterampilan, pelatihan kerja dan pemanfaatan teknologi. Dinas ini juga berencana menggabungkan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan kuota kerja satu persen bagi pekerja penyandang disabilitas.

Djaleswari Pramodhawardani, Deputi V KSP, mendorong semua pihak terkait mempercepat pembentukan dan pemberlakukan unit layanan disabilitas di bidang ketenagakerjaan baik di tingkat nasional dan regional. “Unit layanan ketenagakerjaan disabilitas ini dapat menjawab beberapa tantangan bagi pekerja dengan disabilitas untuk mengakses peluang kerja dan mengembangkan jenjang karier," ujarnya dalam pertanyaan penutup. 

Mewakili pekerja dengan disabilitas, M. Hilal Huda, pekerja dengan disabilitas di sebuah badan usaha milik negara, juga menyambut baik Komitmen Bersama tersebut. “Partisipasi yang lebih besar dan peningkatan keterampilan penyandang disabilitas adalah kuncinya. Berdasarkan pengalaman pekerjaan saya, saya bisa diterima dengan baik oleh perusahaan dan rekan kerja. Karenanya, saya ingin mengingatkan rekan-rekan penyandang disabilitas untuk selalu percaya diri dengan kemampuan kita,” ujarnya.

Hingga saat ini, dari 17,95 juta penyandang disabilitas usia kerja, baru sekitar 7 juta orang yang bekerja di sektor formal. Peraturan Pemerintah telah menetapkan kuota 2 persen untuk lembaga pemerintah dan perusahaan milik negara. Sementara kuota 1 persen untuk perusahaan. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan lebih dari 500 perusahaan telah mempekerjakan lebih dari 4.500 pekerja penyandang disabilitas.

Diskusi interaktif terkait dengan penandatanganan Komitmen Bersama ini disiarkan langsung melalui ILO TV Indonesia.